Jerat Hukum Bagi Perusak Tanaman Milik Orang Lain - Klinik ...
Ulasan Lengkap. Pada dasarnya, merusak tanaman milik orang lain berarti merusak barang milik orang lain. Mengenai pengrusakkan barang milik orang lain, hal tersebut diatur dalam Pasal 406 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ("KUHP") yang berbunyi: "Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak ...